Ulasan Materi Sosial Media, Cyberspace, dan Cybercrime


Nama                                      : Putu Ayu Citra Pratiwi
Nim                                        : 1705552051
Jurusan/Fakultas/Universitas : Teknologi Informasi/Teknik/Universitas Udayana
Mata Kuliah                           : Aplikasi Sosial Media
Dosen                                     : I Putu Agus Eka Pratama, ST.,MT.
Sosial Media, Cyberspace, dan Cybercrime
  • Pengguna Sosial Media dan pengguna internet di seluruh dunia meningkat dari tahun ke tahun, tingkat pengetahuannya pun beragam mulai dari pemula hingga expert. Dengan demikian beragam pula tingkat kewaspadaan dan kepedulian mereka terhadap keamanan sistem dan privasi. Keberagaman inilah yang menjadi latar belakang adanya cybercrime. 
  • Cybercrime adalah kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan di dunia maya yang dapat merugikan seseorang.

Kategori Cybercrime Pada Sosial Media dan Internet
  • Hacking adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki skill dan memiliki rasa ingin tahu terhadap sebuah sistem, aplikasi. Orang yang melakukan hacking tidak memiliki tujuan dan itikad yang buruk.
  • Cracking adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki skill dan juga murni bertujuan untuk merugikan orang lain serta memperoleh keuntungan pribadi.

Contoh Cybercrime
  • Carding, Ilegal transaction, pencurian kartu kredit, pembobolan bank dan atm
  • Hijacking, deface, dos/ddos
  • Penyebaran virus, worm, malware, trojan, menanam rootkit dam backdoor ke dalam aplikasi/komputer/server/sistemorang lain 
  • Cyberterorism
  • Ujaran kebencian, hoax, manipulasi data/fakta
  • Pengintaian (spionase), dll.

  • Ada pula contoh yang secara tidak langsung mengajarkan manusia untuk menjadi pelaku cybercrime dan tidak perlu mempunyai kemampuan teknis, baik disengaja ataupun tidak disengaja, baik disadari ataupun tidak disadari, yaitu : mendownload film bajakan, menyebarkan hoax, cyberbullying, dll. 
7 Bentuk Ujaran Kebencian 
  1. Penghinaan
  2. Pencemaran Nama Baik
  3. Penistaan
  4. Perbuatan Tidak Menyenangkan
  5. Memprovokasi
  6. Menghasut
  7. Menyebarkan Berita Bohong

DAFTAR PUSTAKA: 
Materi Pertemuan Kelima Tentang Sosial Media, Cyberspace, dn Cybercrime oleh Dosen : I Putu Agus Eka Pratama, ST., MT.

Comments

Popular posts from this blog

Ulasan Materi Data Warehouse

Ulasan Materi Data Multi Dimensi

Ulasan Materi Sosial Media dan Cyberspace